Pasal 34 UUD 45,,,,,,,,

Pasal 34 UUD 45
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. ****)
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. ****)http://map-bms.wikipedia.org/wiki/UUD_45

****************
Kalau saya sedang capek, atau sedang hujan, atau karena meeting yang super lama dengan si bos hingga menyebabkan saya pulang telat, maka biasanya saya menggunakan jasa taksi untuk membawa tubuh lelah saya pulang ke rumah. Pulang cepat ke keceriaan bintang saya.

Sebenarnya nikmat sekali rasanya membanting diri dikursi belakang, melepas high heels sambil sekali-kali terpejam, menikmati hujan, atau sekedar melepas lelah setelah penat dengan pekerjaan di kantor. Tapi kenikmatan ini sering kali “terganggu” dengan adanya para (maaf) pengemis, terutama yang membawa bayi atau balita ,,,,
Langsung saja mood saya terbalik, ketenangan saya terusik, hati saya langsung sakitt,,,, sekali rasanya (kalau pakai bahasa JK Rowling,,, hati saya rasanya mencelos jatuh ke perut)
Saya benar-benar tidak tega melihat bayi tak berdaya, direnggut haknya untuk mendapatkan udara segar, mendapatkan kenyamanan tempat tidur, kehangatan selimut, instead of berjibaku dengan polusi, panas, dan gerah, dan (seperti kita tahu) ketidaknyamanan udara Jakarta. Hati saya sebagai seorang manusia, apalagi Ibu dari bintang rasanya benar-benar menangis

ingin saya menggendongnya, atau mendekapnya dalam pelukan saya, membiarkan ia tertidur, mendapatkan haknya selayaknya yang ia dapatkan.

Sejujurnya saya bingung apa yang harus saya lakukan terhadap orang-orang ini. Pernah di suatu periode saya selalu menyisihkan recehan saya untuk mereka, atau memberikan mereka makanan kecil (ketika bintang masih dalam kandungan, saya biasanya membawa cemilan biscuit dalam ukuran kecil tapi kebiasaan tersebut tidak lagi saya lakukan sekarang mengingat berat badan saya yang sangat mengkhawatirkan ini heheh).
Saya pikir dengan jalan ini dapat mengurangi sesak yang saya rasakan setiap kali melihat anak-anak tersebut,,,,
Sampai suatu hari ketika saya sedang “tamasya blogging” ada sebuah tulisan yang sangat menginspirasi saya, kurang lebih isinya berpendapat cara yang kita lakukan itu adalah cara yang salah, wrong treatment,,, karna selama masih ada orang yang memberikan mereka recehan mereka akan "bertahan", menggunakan anak-anak tak berdaya itu untuk “memanfaatkan” orang-orang (bodoh) seperti saya. Jadi jika kita stop dari mulai sekarang maka mudah-mudahan mereka mulai berhenti menggunakan cara-cara seperti ini. Lagi pula (lanjut tulisan tersebut) kalau kita berniat untuk zakat gunakan jalur yang benar,, badan amil zakat misalnya,,,(sekarang ada program Unicef - PBB untuk anak Indonesia juga) tidak cukup dengan recehan kita,,,,,
Nah semenjak saat itu,,,, setiap mereka dekati, saya langsung kasih tampang ”tidak setuju saya”, it did work,,,, they leave me alone,,,,
Tinggalah saya sendiri menangisi mereka dalam hati,,,,, lalu apa maksudnya PASAL 34 UUD 45 yang saya kutip di atas ya???? Somebody tell me,,,,,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comment, please,,,,